Standard Operational Procedure
Staff Ahli
Pengabdian Masyarakat
JMKI Wilayah
Priangan 2012/2013
1. Ketentuan dan Mekanisme Pengumpulan Bantuan
2. Penyampaian informasi (bencana) dilakukan
secara langsung / tidak langsung melalui komsat dari Staf Ahli
Pengabdian Masyarakat.
3. Pemberian informasi lain lebih lanjut mengenai
bencana dll (agar lebih terpublikasi melalui Staff Ahli Medformas)
4. Maksimal waktu pengumpulan bantuan ditentukan
oleh Staf Ahli Pengabdian Masyarakat.
5. Mekanisme pengumpulan bantuan diatur oleh
masing-masing komisariat.
6. Komisariat wajib konfirmasi dan mentransfer
dana ke Staf Ahli Pengabdian Masyarakat, bantuk bantuan lain dikumpulkan
masing-masing maksimal tiga hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
7. Dana yang terkumpul di Staf Ahli Pengabdian
Masyarakat disalurkan langsung ke tempat bencana atau dikumpulkan kembali ke
tingkat Nasional atas kebijakan dari nasional.
8. Bentuk bantuan :
Barang
: Bisa berupa uang, makanan, pakaian, dan
lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan utama dan penyaluran yang efektif.
Moral : Pembekalan mengenai informasi kesehatan
9. Staf Ahli Pengabdian Masyarakat memegang
seluruh Komsat WP.
0 komentar:
Posting Komentar