Senin, 28 Maret 2011

SOP STAF AHLI PENGABDIAN MASYARAKAT

Standard Operational Procedure
Staff Ahli Pengabdian Masyarakat
JMKI Wilayah Priangan 2012/2013

1.  Ketentuan dan  Mekanisme Pengumpulan Bantuan
2.  Penyampaian informasi (bencana) dilakukan secara langsung / tidak langsung melalui komsat dari Staf Ahli     Pengabdian Masyarakat.
3.  Pemberian informasi lain lebih lanjut mengenai bencana dll (agar lebih terpublikasi melalui Staff Ahli Medformas)
4.  Maksimal waktu pengumpulan bantuan ditentukan oleh Staf Ahli Pengabdian Masyarakat.
5.  Mekanisme pengumpulan bantuan diatur oleh masing-masing komisariat.
6.  Komisariat wajib konfirmasi dan mentransfer dana ke Staf Ahli Pengabdian Masyarakat, bantuk bantuan lain dikumpulkan masing-masing maksimal tiga hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
7.  Dana yang terkumpul di Staf Ahli Pengabdian Masyarakat disalurkan langsung ke tempat bencana atau dikumpulkan kembali ke tingkat Nasional atas kebijakan dari nasional.
8.  Bentuk bantuan :
Barang : Bisa berupa uang, makanan, pakaian, dan lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan utama dan penyaluran yang efektif.
Moral    : Pembekalan mengenai informasi kesehatan
9.  Staf Ahli Pengabdian Masyarakat memegang seluruh Komsat WP.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More