Kamis, 07 Juni 2012

SOP STAF AHLI KADERISASI


Standard Operational Procedure
Staff Ahli Kaderisasi
JMKI Wilayah Priangan 2012/2013

  1. Anggota JMKI Wilayah Priangan adalah mahasiswa S-1 Fakultas/Jurusan Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi, Keperawatan, dan Kesehatan Masyarakat.
  2. Kader yang menjadi anggota JMKI Wilayah Priangan adalah yang telah mengikuti LKMM 1 yang diadakan oleh masing-masing komisariat terkait dengan standarisasi yang telah ditentukan.
  3. Acuan materi LKMM 1 (terlampir) dapat dilakukan secara formal dan non-formal.
  4. Kelulusan kader dalam LKMM 1 JMKI Wilayah Priangan dinyatakan dengan bukti data terlampir dari komisariat terkait yang diserahkan kepada staff ahli Kaderisasi, selanjutnya data tersebut akan digunakan sebagai pra-syarat mengikuti acara (kegiatan) JMKI WP ataupun JMKI nasional.
  5. LKMM Wilayah merupakan suatu kegiatan kaderisasi wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial anggota dalam menjalankan stuktur organisasi JMKI Wilayah Priangan.
  6. Kelulusan kader dalam LKMM Wilayah merupakan salah satu pra-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengurus wilayah dan koordianator Wilayah Priangan periode berikutnya.
  7. Kader JMKI Wilayah Priangan yang akan didelegasikan ke event nasional (terdiri dari : LKMM Nasional, KMKI, Rakernas, dan Pra-KMKI) harus dengan sepengetahuan staf ahli kaderisasi wilayah dan Koordinator Wilayah.
  8. Staf ahli kaderisasi Wilayah Priangan membantu keberjalanan LKMM Komisariat dan Wilayah.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More